Senin, 27 Juni 2011

Sastra Indonesia



KATA PENGANTAR

            Segala puji dan syukur kita panjatkan terhadap Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat yang telah diberikannya kepada kita. Didalam suatu proses pengajaran terdapat beberapa metode yang harus perlu kita ketahui sebagai modal untuk kita dalam melakukan proses belajar mengajar.
            Oleh karena itu kami sebagai penulis merancang sebuah buku yang berjudul METODE PENGAJARAN SASTRA. Buku ini kami buat sebagai pembelajaran atau suatu pengajaran agar pembaca dapat cepat memahami berbagai metode tersebut.
            Semoga buku ini dapat bermanfaat dan dapat menamabah wawasan kita dalam proses mengajar. Akhir kata kami ucapakan terima kasih.


Penulis
 
Daftar isi

Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
1.1.  Latar Belakang
1.2.  Tujuan dan Manfaat
BAB II Apakah Sastra Itu
            2.1. Sastra Dalam Pengajaran
            2.2. Pemilihan Bahan Pengajaran
BAB III Pembahasan Dari BAB II
            3.1. Pembahasan Bab 2.1
            3.2. Pembahasan Bab 2.2
BAB IV Kesimpulan dan Saran
            4.1.  Kesimpulan
            4.2. Saran
BAB I
Pendahuluan

            Setiap metode merupakan suatu pokok yang harus kita lakukan dalam melakukan kegiatan. Karena metode itulah yang membuat kita menjadi lebih tanggap dan cepat melakukan suatu kegiatan dalam proses pembelajaran maupun yang lainnya. Karena itu metode ini sangat berguna banyak untuk kita dalam melakukan suatu pengajaran.

1.1.Latar Belakang
Metode Pengajaran Sastra memiliki berbagai jenis dalam setiap kita yang melakukannya. Karena pengajaran itu tidak hanya sembarangan saja melakukannya. Karena pengajran tu memiliki cara-cara maupun metode untuk melakukannya. Maka setiap pengajar telah memiliki prsiapan penuh dalam melakukan suatu pengajaran.

1.2. Tujuan dan Manfaat
Dalam pengajaran sastra memiliki beberapa tujuan dan manfaatnya. Tujuan dan manfaat itu yakni :

1.      Untuk membantu keterampilan dalam berbahasa
2.      Meningkatkan pengetahuan budaya
3.      Mengembangkan cipta dan rasa
4.      Menunjang pembentukan watak.
Bab ii
Apakah sastra itu

            Suatu pertanyaan yang sederhana terapi sulit untuk kita menjawabnya sastra untuk sebagian orang merupakan suatu misteri. Jika rata ingin mempelajari  sastra bagai sebagai sarana guru maupun murid maka kita perlu memikirkan apakah sastra itu sebenarnya.
            Kata sasta dapat dikemukakan dalam berbagai konteks pertanyaan yang berbeda satu sama lain. Yakni sastra itu merupakan istilah yang mempunyai arti luas, meliputi sejumlah kegiatan yang berbeda.beda. karena itu sastra itu merupakan suatu suatu kata yang memiliki makna luas.
2.1. SASTRA DALAM PEMBELAJARAN
            Secara realistik bahwa lembaga tidak dapat berjuang sendiri dalam memenuhi tuntutan kesejahteraan masyarakat. Meski demikian lembaga pendidikan itulah yang dijadikan sebagai wadah untuk merumuskan berke[entingan masyarakat.
            Masalah yang kita hadapi terlarang adalah menentukan bagaimana pengajaran sastra dapat memberikan sumbangan yang maksimal untuk pendidikan secara utuh. Adapun bisa dikatakan secara utuh apabila cakupannya meliputi manfaat yakni : membantu keterampilan berbahasa, meningkatkan pengetahuan budaya, mengembangkan cipta dan rasa dan menunjang pembentukan watak.
2.2. PEMILIHAN BAHAN PENGAJARAN
            Prinsip penting dalam pengajaran yang dianut dalam buku ini ialah bahan pengajaran yang kasikan kepada para siswa harus sesuai dengan kemampuan siswanya pada siatu tahapan tertentu. Para guru sastra yang telah berpengalaman mempunyai catatan pengalaman sebagai ilustrasi yang menarik dalam hal bahan pengajaran sastra.
            Agar dapat memilih bahan pengajaran sastra dengan tepat beberapa aspek perlu dipertimbangkan. Aspek tersebut meliputi :
1.      Bahasa
Merupakan suatu penguasaan sebenarnya tumbuh dan berkembang melalui tahap-tahap yang nampak jelas pada setiap individu.
2.      Psikologi
Merupakan suatu pengetahuan yang memiliki bidang yang hampir sama pentingnya dengan pengetahuan kebahasaan
3.      Latar belakang budaya
Merupakan istilah yang menunjuk budaya yang memfokuskan pandangan pada aspek latar belakang  antara karya sastra satu dengan yang lainnya.

Bab iii
Pembahasab bab ii

Dalam bab sebelumnya perlu dibahas lebih dalam lagi yakni dengan beberapa gueshan yakni:
3.1.PEMBAHASAN BAB 2.1
1.      Dalam keterampilan berbahasa terdapat 4 keterampilan. Apakah keterampilan tersebut?
2.      Apakah yang dimaksud dengan pengetahuan  budaya?
1.      Dalam keterampilan berbahasa ada 4 keterampilan adapun keterampilan tersebut adalah :
1.      Menyimak
2.      Wicara
3.      Membaca
4.      Menulis
Keterampilan tersebutlah yang meliputi keterampilan dalam berbahasa.
2.      Pegetahuan budaya merupakan suatu pengembangan yang luas yang dapat menguraikan dan menerapkan pengetahuan semacam itu dalam karya sastra
3.2.PEMBAHASAN  BAB 2.2
1.      Apakah faktor-faktor bahan pengajaran sastra?
2.      Masyarakat sering beranggapan bahwa karya sastra lama sulit dipahami dari pada sastra modern. Mengapa?
1.      Adapun faktor-faktorbahan pengajaran sastra yakni:
·         Beberapa bayak karya sastra yang tersedia di perpustakaan sekolah.
·         Kurikulum yang harus di ikuti
·         Persyratan bahan yang harus diberikan
2.      Masyarakat sering beranggapan bahwa karya sastra lama sulit dimengeti karena mengandung kiasan dan ungkapan –ungkapan yang usang dan sering dipakai, sedangkan karya sastra modern lebih mudah karena bahasanya sesuai dengan yang digunakan oleh pembaca.
Bab iv
Kesimpulan dan saran

4.1.KESIMPULAN
Dalam metode pengajaran sastra yang telah kita uraikan sebelumnya kita dapat membuat kesimpulan bahwa metode yang harus kita lakukan agar kita dapat melakukan proses belajar sastra tersebut memeiliki manfaat yang penting yakni :

1.      Membantu dalam keterampilan berbahasa
2.      Meningkatkan pengatuhuan budaya
3.      Mengembangkan cipta dan rasa,
4.      Menunjang pembentukan watak

4.2.SARAN
Dalam metode pengajaran ini memiliki peran yagn bagus yaitu mengajak kita untuk lebih memilih cara untuk melakukan proses pengajaran sastra agar yang kita lakukan  dapat dengan cepat ditanggap oleh yang mendengarkannya.
 selanjutnya.....

Makah Hukum

A. Latar Belakang
Hak (right) adalah hak (entitlement). Hak adalah tuntutan yang dapat diajukan seseorang terhadap orang lain sampai kepada batas-batas pelaksanaan hak tersebut. Dia tidak mencegah orang lain melaksanakan hak-haknya. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar tetapi tidak pernah dapat dihapuskan.
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia semenjak dia lahir dan merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. HAM tidak dapat dialihkan dari satu orang kepada orang lain, selain itu HAM bersifat universal yang artinya berlaku di mana saja dan kapan saja.
Dalam perkembangan HAM dari masa ke masa, abad ke-20 merupakan puncak perkembangan dan kesadaran HAM. Abad ke-20 dapat dilihat sebagai masa di mana kesadaran tentang pentingnya hak-hak, khususnya HAM, sangat menonjol dibandingkan dengan abad-abad sebelumnya. Hal ini terlihat dari berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang kemudian membuat instrumen-instrumen hukum internasional mengenai hak asasi manusia.
Adanya instrumen-instrumen hukum internasional mengenai hak asasi manusia, bukan berarti pelanggaran terhadap hak asasi manusia berkurang atau tidak ada lagi. Pelanggaran hak asasi manusia tetap ada dan korban tetap berjatuhan, contohnya pada perang Vietnam dan terjadinya genocide di Yugoslavia dan Rwanda. Pelanggaran hak asasi manusia terjadi di seluruh belahan dunia, termasuk di wilayah Asia Tenggara salah satunya adalah Myanmar.
Pada tahun 1988, di Myanmar terjadi demonstrasi berskala nasional yang dimulai sebagai bagian dari reaksi atas tekanan terhadap semua hak-hak sipil dan politik oleh pemerintah Myanmar dan atas kegagalan ekonomi sebagai konsekuensi dari kebijakan pemerintah yaitu Burmese way to socialism.
Pada saat itu banyak terjadi demonstrasi-demonstrasi yang menuntut hak-hak atas kebebasan dan demokrasi tapi tentara menggunakan cara kekerasan untuk membubarkan demonstrasi tersebut. Ratusan warga sipil ditangkap dan banyak yang menderita cedera atau meninggal dalam perawatan di tahanan. Puncaknya adalah ketika seorang politikus yang merupakan sekretaris Jenderal Liga Nasional untuk Demokrasi (National League for Democracy, NLD) ditangkap dan ditahan tanpa ada proses pengadilan yang adil dan alasan kenapa ia ditangkap, orang tersebut adalah Aung San Suu Kyi.
Di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada Pasal 9 disebutkan bahwa tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang. Terlihat jelas bahwa pasal tersebut melarang setiap penahanan yang secara sewenang-wenang.
Suatu penahanan dapat dikatakan sewenang-wenang ketika tindakan penahanan tersebut melanggar prosedur hukum domestik dan tidak sesuai dengan standar-standar internasional yang relevan seperti diatur dalam DUHAM dan instrumen-instrumen internasional yang relevan serta telah diterima oleh negara yang bersangkutan.
Selain di DUHAM, penahanan sewenang-wenang juga diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yaitu pada Pasal 9 yang dalam kalimat kedua menyatakan bahwa “…tak seorang pun boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang…”. Larangan kesewang-wenangan kesewenang-wenangan dalam kalimat kedua Pasal 9 ayat 1 ICCPR menunjukkan pembatasan tambahan dalam kaitannya dengan pencabutan kebebasan, suatu pembatasan yang ditujukan kepada badan perundang-undangan nasional dan agen-agen penegak hukum.
Selain diatur dalam dua konvensi di atas, penahanan sewenang-wenang juga diatur dalam the Body of Principles for Protection of All Persons under any Form of Detention or Imprisonment, selanjutnya di sebut the Body of Principles. The Body of Principles menyatakan bahwa penangkapan, penahanan atau pemenjaraan hanya boleh dilaksanakan secara kaku sesuai dengan ketentuan hukum dan oleh para pejabat yang berwenang atau orang yang diberikan wewenang untuk itu (Body of Principles, Prinsip 2). Dalam prinsip tersebut tersiratkan bahwa seseorang ditangkap atau ditahan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh melanggar atau mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konstitusi Myanmar memang tidak disebutkan secara jelas bahwa penahanan secara sewenang-wenang dilarang. Namun hal tersebut tersirat dalam Pasal 159 huruf b yang menyatakan bahwa “no citizen shall be placed in custody for more than 24 hours without the sanction of a competent judicial organ”. Isi pasal tersebut berarti setiap warga negara tidak boleh ditahan lebih dari 24 jam tanpa adanya sanksi dari lembaga hukum yang berwenang. Terlihat jelas bahwa seseorang dapat ditahan apabila telah dikenai sanksi oleh lembaga hukum yang berwenang dan yang merupakan lembaga hukum yang berwenang di Myanmar adalah Council of People’s Justices.
Pada tanggal 28 Mei 2004, United Nations Working Group for Arbitrary Detention mengeluarkan opini (No. 9/2004) bahwa penahanan atau pengurangan kebebasan Aung San Suu Kyi adalah sewenang-wenang, sebagai yang disebut pada Pasal 9 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang berbunyi “tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang”, dan meminta kepada pemerintah Myanmar untuk melepaskan Aung San Suu Kyi, tapi sampai sekarang pemerintah Myanmar tidak memperdulikan permintaan tersebut.
Penahanan Aung San Suu Kyi oleh pemerintah Myanmar berdasarkan Pasal 10 1975 State Protection Act, yang menyebutkan bahwa untuk melindungi negara dari bahaya, the Central Board mempunyai hak untuk melakukan tindakan penahanan terhadap orang yang dianggap membahayakan negara selama 90 hari, bisa diperpanjang menjadi 180 hari dan apabila dianggap perlu orang tersebut bisa di tahan selama satu tahun 1975 State Protection Act di amandemen oleh State Law and Order Restoration Council (SLORC) pada tanggal 9 Agustus 1991. Amandemen ini mengubah maksimun masa penahanan pada Pasal 14 dan 22, dari tiga tahun menjadi lima tahun. Amandemen ini juga mehilangkan right to appeal pada Pasal 21.
Pada saat masa penahanan Aung San Suu Kyi sudah habis, pemerintah Myanmar menambah lagi masa tahanan untuk beberapa tahun ke depan. Penambahan masa tahanan rumah Aung San Suu Kyi berdasarkan 1975 State Protection Act (Pasal 10 b), di mana memberi kekuasaan kepada pemerintah untuk menahan seseorang tanpa adanya proses pengadilan. Hingga sampai sekarang Aung San Suu Kyi masih berada dalam tahanan rumah dengan dibatasinya segala informasi, kegiatannya serta tamu-tamunya yang akan berkunjung.

Kamis, 09 Juni 2011

Trio Santana Pulungan Ni Ubat

Dadali - Disaat Aku Mencintaimu lirik by RioChikagu

Dadali - Disaat Aku Mencintaimu

Matta - Jambu

Radja - Call me (New)

Radja - Kegagalan Cinta (OFFICIAL VIDEO CLIP)

Gibran's - Salahkah Mencintaimu (Official Video)

Armada Pemilik hati

PERPISAHAN TERMANIS - LOVARIAN

Piter Band - Ada Ada Aja Denganmu (Live)

D'Bagindas - Ay (Live + Lyrics)

Mengubah (konversi) file FLV ke 3GP, AVI, MPEG, WMV, MP3, MP4

Mengubah (konversi) file FLV ke 3GP, AVI, MPEG, WMV, MP3, MP4

Mungkin ada teman-teman yang mendownload file video flash dari youtube dan ingin mengubahnya ke format 3GP, agar dapat terbaca di handphone anda. Atau ingin mengubah format flv ke AVI,MPEG,WMV,MP3,MP4, maka software gratisan Free Flash Flv Video Converter bisa anda gunakan. Ukuran file installernya sekitar 4 MB, bisa anda download disini FLV-3GP-AVI-MPEG-WMV- MP3-MP4 converter

Free Flash Flv Video Converter adalah sebuah software gratisan yang dapat mengubah (konversi) file flash (flv) ke format video dan audio lain seperti 3GP,AVI,MPEG,WMV,MP3,MP4. Sekalipun software ini gratisan, tetapi fasilitas yang disediakan cukup lengkap, cara penggunaanya sangat mudah dan hasil konversinya cukup baik.

Untuk melakukan konversi file flv ke format video lain, bisa lihat prosedur berikut:

1. Buka (aktifkan) aplikasi Free Flash Flv Video Converter
2. Setelah tampilan berikut muncul, Klik tombol Add

konversi file flv ke 3GP
3. Pilih file video flash yang akan anda konversi
Contoh: We will not go down (Song for Gaza).flv
Klik tombol Open

konversi file flv ke WMV
4. Setelah file flv masuk dalam list (lihat box biru)
Pada bagian Output file type, pilih format file video yang anda inginkan
Dalam contoh ini saya memilih: 3GP (Mobile Phone)
Klik tombol Convert

konversi file flv ke AVI
5. Setelah proses konversi selesai akan muncul kotak dialog berikut
Klik tombol Yes untuk melihat folder tempat file hasil konversi

konversi file flv ke MP3



Catatan:

Agar aplikasi lebih mengenal banyak file multimedia, anda bisa menginstal video codec

Convert FLV to 3gp

Free FLV to MP3 Converter

Free FLV to MP3 Converter adalah salah satu software yang bisa digunakan untuk merubah file FLV ke MP3. Dengan tampilan yang cukup sederhana dan mudah digunakan Free FLV to MP3 Converter merupakan salah satu pilihan tepat jika anda sering melakukan konversi file musik ke MP3.

Free FLV to MP3 Converter dapat digunakan secara gratis, jadi cukup dengan download kemudian Install dan gunakan. File FLV kesayangan anda dapat dirubah menjadi MP3 dengan cepat. Kayanya tidak usah panjang lebar menjelaskan software Converter yang satu ini karena penggunaannya cukup mudah.

Tampilan utama FLV to MP3 Converter

Free FLV to MP3 ConverterSetelah memilih file FLV yang akan dirubah menjadi file MP3 dengan cara klik "Add File" kemudian anda tinggal klik "Convert" dalam hitungan detik flv sudah dirubah menjadi mp3 dan disimpan sesuai dengan target folder yang anda tentukan.


Free-FLV-ConverterBuat yang berminat dengan software Free FLV to MP3 Converter bisa download secara gratis.

Download Free FLV to MP3 Converter